SHM, HGB, dan Girik: Kenali Bedanya Sebelum Anda DP Rumah Incaran

SHM, HGB, dan Girik: Kenali Bedanya Sebelum Anda DP Rumah Incaran

Kalau Anda sedang mencari rumah, ruko, atau tanah, salah satu istilah yang paling sering muncul — tapi paling jarang dijelaskan dengan benar — adalah status sertifikat tanah. Banyak calon pembeli menyamakan semua “surat tanah” sebagai hal yang setara, padahal SHM, HGB, dan Girik punya kekuatan hukum yang sangat berbeda. Sebagai Property Advisor dengan latar belakang arsitek, saya sering diminta membantu klien memeriksa dulu status ini sebelum mereka serius bernegosiasi.

SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat yang diakui hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh dan tidak dibatasi waktu, serta hanya bisa dimiliki oleh perorangan Warga Negara Indonesia. Untuk rumah tinggal, SHM adalah status yang paling ideal dan paling dicari, karena memberi kepastian hukum jangka panjang tanpa perlu diperpanjang.

HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, namun dengan masa berlaku tertentu — umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Status ini sangat umum ditemukan pada perumahan baru dan apartemen, karena pengembang (PT) memang diwajibkan memegang HGB, bukan SHM. HGB bukan status yang perlu dihindari, tetapi calon pembeli wajib memeriksa sisa masa berlakunya dan opsi perpanjangan atau upgrade ke SHM (yang dimungkinkan bila pemilik adalah WNI dan memenuhi syarat administratif).

Girik

Berbeda dari dua status di atas, girik sebenarnya bukan sertifikat tanah, melainkan catatan pembayaran pajak tanah dari masa sebelum sistem sertifikasi modern berlaku, dan belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah dengan status girik masih bisa dibeli, tetapi berisiko lebih tinggi terhadap sengketa kepemilikan bila riwayat penguasaannya tidak jelas, dan umumnya memerlukan proses lanjutan untuk disertifikatkan resmi.

Cara Memeriksa Status Sertifikat Sebelum Membeli

  1. Minta melihat sertifikat asli, bukan hanya fotokopi.
  2. Verifikasi keasliannya melalui kantor BPN setempat atau layanan Sertipikat Elektronik BPN.
  3. Cocokkan nama pemilik pada sertifikat dengan identitas penjual.
  4. Libatkan notaris/PPAT sebelum memberikan uang tanda jadi, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Memahami perbedaan ini bukan sekadar wawasan legal — ini langkah pertama untuk melindungi keputusan finansial terbesar dalam hidup Anda. Jika Anda sedang mencari properti dan ingin dibantu memeriksa legalitasnya sebelum melangkah lebih jauh, saya dengan senang hati membantu.

Harry Sutrisno — Property Advisor Brighton Diamond Margonda, berlatar belakang sebagai seorang arsitek berlisensi Arsitek Grade A & STRA Madya . Hubungi via WhatsApp 0878-6504-2308 atau jelajahi listing aktif di embunproperti.com.